Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rambah HPL, 12 Warga Ditangkap Polhut

Kompas.com - 06/12/2012, 10:37 WIB
Kontributor Kolaka, Suparman Sultan

Penulis

KOLAKA, KOMPAS.com - Dinas Kehutanan Kolaka, Sulawesi Tenggara menangkap 12 warga asal Kabupaten Kolaka Utara karena melakukan perambahan di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPL) yang berada di Kecamatan Wolo.

Asdar Misba, Polhut Dinas Kehutanan Kolaka mengatakan, selain merambah di HPL, mereka yang tertangkap ini juga merambah di lokasi pertambangan milik PT. Ceria. "Kalau orang perusahaan itu tahu, pasti akan merah. Yang kami tangkap ini sementara melakukan aktivitas di lokasi HPT dan lokasi PT Ceria, Ulu Wolo. Sepuluh orang langsung digiring ke kantor dan dua orang lainnya yakni ketua kelompoknya bernama Burhan membawa anak buahnya berobat karena terkena parang saat sedang beraktivitas di lokasi HPT," ungkap Asdar, Kamis (6/12/2012).

Di tempat yang sama, salah satu warga yang tertangkap, Nawir mengaku, dia dan rekan-rekannya tidak tahu lokasi tersebut masuk dalam HPL dan sebagian lagi sudah menjadi lokasi pertambangan dari PT. Ceria. "Saya baru masuk di lokasi itu pak. Itupun hanya disuruh oleh Sarman dan kata Sarman itu lokasinya. Jadi kami yang akan menanam ini hanya dapat bagi hasil dari tanaman tersebut. Kalau masalah masuk dalam HPL atau lokasi pertambangan saya berani sumpah tidak mengetahui masalah itu Pak," tegasnya.

Anehnya lagi, antara para perambah dan Sarman tidak saling kenal, komunikasi mereka memakai perantara yaitu warga Wolo yang bernama Burhan. "Kami tidak pernah ketemu dengan Sarman ini, yang datang panggil kita untuk kerja itu adalah Burhan, dan yang punya lokasi adalah Sarman. Kami ini hanya sebatas cari kerja saja. Tidak ada maksud lain dari kami pak." katanya.

Kuat dugaan, kehadiran mereka untuk merambah dan menanam bibit cengkeh yang sudah berusia satu tahun di HPL dan lokasi pertambangan adalah modus baru untuk mengambil keuntungan. Pasalnya secara umum di Kolaka, apabila ada tanaman warga yang masuk dalam lokasi pertambangan maka akan digantikan berupa materi yang sesuai dengan umur tanaman tersebut.

Hingga saat ini, Dinas Kehutanan  masih melakukan pemeriksaan terhadap 12 orang warga yang tertangkap. "Kami masih periksa semua, yang jelasnya nanti kita limpahkan ke Polisi. Kalau masalah informasi kenapa mereka bisa ketahuan merambah, itu datangnya dari warga sekitar. Yang jelasnya mereka ini melanggar Undang-undang Nomor 4 Tahun 1999 tentang Kehutanan, hukuman yang dikenakan bagi pelaku yang melakukan perambahan di HPT sesuai Pasal 50 ayat 3 adalah hukuman 5 tahun dan denda Rp 10 miliar," ungkap Kepala Bidang Perlindungan Hutan, Sujianto. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Work Smart
Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Whats New
SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

Whats New
Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Whats New
Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Whats New
[POPULER MONEY] Sri Mulyani 'Ramal' Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

[POPULER MONEY] Sri Mulyani "Ramal" Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

Whats New
Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Spend Smart
Perlunya Mitigasi Saat Rupiah 'Undervalued'

Perlunya Mitigasi Saat Rupiah "Undervalued"

Whats New
Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Whats New
Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Whats New
Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Whats New
Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com